Penerimaan Peserta Bimbing Baru Berikut Permendikbud No 51 Tahun 2018
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERIKUT PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018
Semangat menghadapi Tahun Ajaran gres persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 dan uji kelayakan telah dilakukan mirip tweet @Kemendikbud berikut:
Sebagai bentuk persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar evaluasi dan uji publik terkait PPDB. https://t.co/fP41BIUTxL #BeritaDikbud— Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) November 27, 2018
Pada laman Dapodikdasmen juga telah dipublikasikan perihal peraturan tersebut dan harus ditetapkan pada tahun aliran gres 2019/2020 mendatang. Berikut link unduhan file resminya: LAMPIRAN Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru
Selengkapnya pada tampilan berikut ini :
Dan dengan berlaku Peraturan Menteri (PerMenDikBud) ini, maka pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerMenDikBud) Nomor fourteen Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Publikasi Laman Dapodikdasmen)
Demikian informasi, biar bermanfaat,. #kopdaposa
Belum ada Komentar untuk "Penerimaan Peserta Bimbing Baru Berikut Permendikbud No 51 Tahun 2018"
Posting Komentar