Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) ialah sebuah organisasi sosial nirlaba di Republic of Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI memakai perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hierarki.
**Sumber Pertama**
RAPI ialah sebuah Organisasi sosial nirlaba di Republic of Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi antar penduduk (Handy Talky dan sejenisnya)
RAPI merupakan Organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran (hobby) berkomunikasi memakai perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, bersifat mandiri, independen dan tidak memihak kepada salah satu golongan dan atau organisasi sosial politik.
RAPI ialah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Republic of Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan musibah dan insiden sosial.
RAPI juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
SEJARAH RAPI
PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan kemudahan-kemudahan dalam kekerabatan antar manusia melalui frekwensi radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai The Citizens Radio Service (CB - Citizen Band) yang di Republic of Indonesia disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Dinegara asalnya - USA, mendekati tamat perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal sixteen Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 - 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.
The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya ialah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio sanggup mengudara dan menerima lisensi terbatas hanya dengan mengisi shape aplikasi tanpa melalui ujian.
Penetapan alokasi frekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amerika alasannya yaitu alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 hingga 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal xi September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika alasannya yaitu perangkatnya murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu sobat baru, membantu informasi kemasyarakatan, kemudian lintas, olah raga dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing).
Begitu memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan aktivitas masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada terusan nine atau terusan gawat darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar
Panggilan Emergency, seluruh instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er pribadi dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 aktivitas dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.
1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
Secara tepatnya masuknya CB radio ke Republic of Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Republic of Indonesia sebagai hobby dan berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Republic of Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz (11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.
Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh pegawapemerintah territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal aktivitas pembangunan nasional, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, gampang dan efisien.
Mendengar masukan dari banyak sekali kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna CB radio sanggup dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan nasional, dan oleh alasannya yaitu itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibukota itu ternyata menerima lampu hijau dari Pemerintah.
Dari banyak sekali pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan KRAP melalui SK Menhub No.S.1.11/HK.501/Phb-80 tanggal half-dozen Oktober 1980 wacana Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 - 27.450 Mhz yang dibagi dalam xl kanal.
Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya - Kasgar Ibukota 2. Soedarto - Brigjen Tentara Nasional Republic of Indonesia (Purn) 3. A.Pratomo,BcTT - PT.INTI 4. Soetikno Buchari - Pengguna KRAP 5. Lukman Arifin,SH - Pengguna KRAP
Dengan kiprah pokok :
a. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat. b. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Akhirnya pada tanggal 10 Nov 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 wacana Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama.
Tanggal 10 Nov kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.
1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI ialah membantu pemerintah dalam membina dan melakukan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai tamat tahun 1984, 26 tempat tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Republic of Indonesia kecuali Timor Timur.
Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI tempat di seluruh Republic of Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
a. Menyusun AD/ART b. Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison DKI Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984. c. Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
Melaksanakan preparation organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di DKI Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980. b. Membantu aktivitas pemerintah dalam banyak sekali kegiatan, ibarat PON, SEA Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka. c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
1.4. MASA TRANSISI 1985-1992
Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana pengguna akomodasi perangkat xi meter akan dihapus secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya antar tetangga.
Kebijakan ini secara tak pribadi telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.
Hal ini sanggup dipahami alasannya yaitu :
1.4.1. Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi sanggup berhubungan langsung/tidak pribadi dengan rekan-rekannya yang berjarak jauh, ibarat Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2. Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi sanggup dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3. Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita penting yang tiba dari jarak jauh.
1.4.4. Perangkat xi meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat xi meter (HF) melalui banyak sekali upaya yang positif, telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan perangkat xi meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel pribadi pada Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 Nov 1987.
Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu abolisi penggunaan perangkat xi meter dari tahun 1989 menjadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat xi meter buatan dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengingankan supaya perangkat xi meter tetap dialokasikan pada KRAP.
Lahirnya Undang-Undang No.3/89 wacana Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin bahwa perangkat xi meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah mengatakan angin segar bagi RAPI alasannya yaitu SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Dijamin dan planning abolisi penggunaan band xi meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas keberadaan organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara verbal telah mendengar pribadi dari Bapak Dirjen Postel, bahwa planning abolisi penggunaan perangkat xi meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola two Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 - 143.600 Mhz.
1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter) = 26.960 - 27.410 Mhz 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz 3. Band VHF (2 meter) = 142.000 - 143.600 Mhz
Dengan ketetapan gres ini, gairah anggota bangun untuk aktif lagi di RAPI, disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota gres berdatangan.
Jumlah anggota di setiap tempat tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada two Band yaitu :
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
UPDATE dari WIKIPEDIA
Perkembangan Organisasi
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi/daerah. Sampai tamat tahun 1984, 26 tempat tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia. kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus menerima kiprah untuk membuat aspek legalitas dari Radio Antar Penduduk Republic of Indonesia ini menjadi lebih legal menurut aturan negara republik Indonesia, maka dengan dasar itulah pada tanggal two agustus 2007 melalui sertifikat Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal two Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari Radio Antar Penduduk Republic of Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan pengesahan sertifikat nomor 1 tanggal two Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia untuk disahkan menjadi organisasi yang berbadan Hukum , Pada tanggal eighteen juni 2008 dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio Antar penduduk Republic of Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan aturan yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan di dalam Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia nomor 45 pelengkap Berita Negara nomor 62 yang merupakan satu syarat untuk organisasi berbadan aturan wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Periode Transisi
Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.
Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada two Band yaitu ;
Perkembangan teknologi radio di negara maju yang demikian pesatnya sehingga mengatakan kemudahan-kemudahan bagi manusia untuk melakukan aktivitas dalam bidang telekomunikasi memakai teknologi radio. Telah banyak ditemukan peralatan komunikasi radio dari yang sederhana hingga yang canggih dengan band frekuensi yang beragam ukuran dan kelas emisinya, di antaranya ialah penemuan alat komunikasi radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz.
Band frekuensi ini termasuk kategori band High Frequency ( HF ) yang memiliki sifat khusus yang menjadi kelebihannya yaitu perambatan gelombang radio pada jarak dekat merambat pribadi dan pada jarak tertentu memantul melalui ionosphere, sehingga sanggup menjangkau jarak yang sangat jauh dengan catu daya kecil, meskipun sangat dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim serta waktu siang atau malam, kualitas well pada jarak dekat sangat baik, namun pada jarak jauh kualitas audionya mengandung dissonance internas yang tinggi dan tidak setabil, alasannya yaitu sifat kurang baiknya menimbulkan band frekuensi ini tidak sanggup dimanfaatkan untuk keperluan turn a profit govermental maupun komersial.
II. RADIO CB MASUK KE INDONESIA
Kelebihan band frekuensi HF ini, membuat digemari oleh para pemakainya dan sangat memasyarakat bahkan band frekuensi ini menjadi populer dengan sebutan Citizent Band ( CB ), alat komunikasi radio yang memakai band frekuensi ini menjadi pop dengan nama Radio Citizent Band dan kebanyakan digunakan oleh masyarakat umum untuk berkomunikasi dalam banyak sekali keperluan.
Pada tahun 1958 Penggemar alat komunikasi radio CB di negara-negara maju ibarat Amerika Serikat, Eropa, serta Jepang merupakan kelompok masyarakat exclusive alasannya yaitu di antara mereka sanggup berkomunikasi, saling tukar informasi dan bersahabat tanpa mengenal batas negara, perbedaan etnis, bangsa dan agama dengan membentuk klub-klub penggemar alat komunikasi radio CB membentuk suatu komunitas yang dikelola oleh suatu tubuh yang bernama Federal Comunications Commision/FCC, jadi di antara mereka telah mengawali pola globalisasi dalam tata pergaulan internasional.
Di Amerika Serikat kegunaan alat komunikasi radio CB pada waktu itu sangat dirasakan oleh para pengemudi truk alasannya yaitu secara geografis negara Amerika Serikat memungkinkan untuk itu, mengingat jarak antar negara potongan relatif jauh. Sehingga untuk menghilangkan kejenuhan dan rasa kantuk maka para pengemudi truk memanfaatkan sarana komunikasi ini untuk saling tukar informasi mengenai kondisi kemudian lintas, cuaca, isu gawat darurat dan lain-lain.
Hal tersebut sangat dimungkinkan alasannya yaitu pancaran gelombang alat komunikasi radio CB sanggup menjangkau jarak antar negara yang sangat berjauhan. Lagi pula di negara-negara maju banyak yang menganut tata nilai yang memberi kebebasan hak individu serta telah adanya peraturan penyelenggaraan komunikasi radio kepada perorangan, sehingga penggunaan alat komunikasi radio CB menjadi sangat populer di masyarakat dengan kondisi yang demikian sanggup mendorong produsen elektronik di negara-negara maju ibarat Amerika Serikat, Eropa dan Jepang memproduksi perangkat komunikasi radio CB secara besar-besaran alasannya yaitu dalam hal ini berlaku aturan ekonomi dengan adanya proses demand together with suplay ( penawaran dan usul ).
Kondisi yang digambarkan di atas terjadi pada kala sebelum tahun tujuh puluhan saat alat komunikasi radio CB merupakan salah satu produk teknologi canggih yang banyak mengatakan akomodasi dan mengatakan ciri khusus dan prestisius serta modern bagi pemakainya, yang rata-rata dari golongan kelas menengah ke atas baik para pandai balig cukup nalar maupun orang renta yang berjiwa muda dan trendy. Sehingga penyebaran alat komunikasi radio CB saat itu sangat pesat hingga ke banyak sekali penjuru dunia.
Pada saat itu alat komunikasi radio CB juga masuk ke Republic of Indonesia namun tidak ada satu pun yang mengetahui siapa yang pertama membawa masuk alat komunikasi radio CB ke Indonesia. Karena alat komunikasi radio CB masuk ke Republic of Indonesia kebanyakan dibawa oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri sebagai oleh-oleh atau souvenir, serta dengan cara-cara lain yang illegal alasannya yaitu tidak melewati prosedur impor barang yang lazim dilakukan.
Akibatnya keberadaan alat komunikasi radio CB di Republic of Indonesia tidak terkendali dan tidak terdata dengan baik, lagi pula pemerintah saat itu belum mengatur secara khusus dalam hal penggunaan alat komunikasi radio CB, padahal dalam kenyataannya pemilik alat komunikasi radio CB saat itu sudah demikian banyak tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Meskipun para pengguna alat komunikasi radio CB hanya memakai perangkatnya untuk saling berkomunikasi, saling tukar informasi dan menjalin persahabatan, namun kemungkinan timbulnya dampak negatif dari penggunaan sarana komunikasi yang tidak terkendali pastilah ada, misalnya terganggunya peralatan komunikasi lain yang telah ada dan sah, atau kemungkinan digunakan untuk tindakan kriminal bahkan mungkin tindakan yang mengancam keamanan negara.
III. DAMPAK KEHADIRAN RADIO CB DAN ANTISIPASINYA
Kekawatiran akan timbulnya dampak negatif pada keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB mulai dirasakan, hal demikian sanggup dimaklumi alasannya yaitu alat komunikasi radio merupakan sarana telekomunikasi yang praktis, ekonomis dan strategis, sehingga akan sangat berbahaya terhadap keamanan negara apabila alat ini jatuh ke tangan yang salah, dan keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang tidak terkendali dengan baik berpotensi menimbulkan kerawanan yang sanggup merugikan.
Hal tersebut mendorong adanya tindakan dari pemerintah dalam tindakan antisipasi, dengan melakukan penertiban terhadap pengguna alat komunikasi radio CB yang tidak sah meskipun saat itu belum ada peraturan dan ketentuan dalam penggunaan alat komunikasi radio CB. Tindakan penertiban, dengan merazia, menyita serta manangkap ( sweeping ) pengguna alat komunikasi radio CB yang telah dilakukan pemerintah ternyata tidak sanggup merampungkan masalah, alasannya yaitu meskipun berulang kali diadakan penertiban namun keberadaan dan aktivitas mereka masih tetap dan bahkan semakin bertambah. Ini mengatakan bahwa kehadiran alat komunikasi radio CB sudah menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat.
Dari kenyataan yang demikian pada jadinya pemerintah gres menyadari bahwa membendung arus masuknya alat komunikasi radio CB sangatlah sulit, dan satu-satunya solusi terhadap dilema ini ialah me-legal-kan penggunaan alat komunikasi radio CB di Indonesia.
IV. AWAL MULA KEBERADAAN KRAP DAN LAHIRNYA RAPI
Tindakan penertiban oleh pemerintah terhadap keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB diawali dari DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Dalam penertiban ini ditunjuk sebagai pelaksana operasi ialah Garnisun Ibukota yang saat itu di-Komandani oleh Brigjend Tentara Nasional Republic of Indonesia Eddy Marzuki Nalapraya-JZ 09 AAA, yang selanjutnya pernah menjabat ketua umum RAPI Pusat periode tahun 1993-1998, dan dikukuhkan sebagai Bapak RAPI menurut hasil Munas ke-5 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dari aktivitas penertiban ini diketahui suatu kenyataan bahwa keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang berhasil terjaring jumlahnya sangat banyak dan eksistensinya tersebar di seluruh wilayah Ibukota – ini gres di Ibukota Negara belum yang ada di kota-kota besar di seluruh Republic of Indonesia – jadi mereka merupakan kelompok masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang memiliki kepentingan serta kebutuhan yang sangat mendasar dan perlu menerima perhatian untuk dipenuhi.
Kebutuhan mendasar yang dimaksud ialah adanya keinginan berserikat di antara mereka dan kepentingannya ialah dalam bentuk kebebasan melakukan aktivitas untuk berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan Republik Republic of Indonesia melalui komunikasi radio. Dengan menginginkan penggunaan peralatan radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz, dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional.
Berawal dari sini terjadi dialog antara pemerintah dan masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang menyangkut keberadaan dan kepentingan kedua belah pihak. Dari dialog ini diketahui beberapa fakta yang sangat penting dari keberadaan mereka yaitu :
Pertama : Kegiatan mereka dalam memakai alat komunikasi radio CB hanya merupakan aktivitas kesenangan ( hobby ) berkomunikasi dengan radio guna menjalin persahabatan antar mereka, ini merupakan aktivitas sosial kemasyarakatan yang positif alasannya yaitu pada gilirannya akan sanggup memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua : Mereka berasal dari banyak sekali latar belakang baik condition sosial, budaya, dan pendidikan yang sangat terang dan baik, di antaranya pemuda, pelajar dan mahasiswa, ada pengusaha, pedagang, pegawai negeri dan swasta, juga banyak yang berstatus sarjana dari banyak sekali disiplin ilmu bahkan banyak juga dari anggota TNI ( dulu ABRI ), sehingga sudah tidak diragukan lagi loyalitas dan dedikasi terhadap bangsa dan negara.
Ketiga : Mereka memiliki keinginan yang besar lengan berkuasa untuk menerima kesempatan dan pengesahan atas keberadaannya dan meminta hak untuk memakai alat komunikasi radio CB secara sah, sebagai konsekuensinya akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keempat : Keberadaan kelompok penggemar alat komunikasi radio CB tidak hanya di DKI Jakarta saja namun sudah tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Makara dari keempat aspek penting tersebut sanggup dinilai dan disepakati bahwa : Keberadaan para penggemar alat komunikasi radio CB merupakan property tersendiri yang perlu dibina dan diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas terutama dalam hal menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Karena mereka memakai alat komunikasi radio CB untuk aktivitas komunikasi radio antar mereka ( masyarakat=penduduk ), maka istilah Citizent Band di-Indonesia-kan dan diterima dengan pengertian Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ). Frekuensinya tetap pada 26,965-27,405 MHz, pada pita frekuensi tersebut panjang gelombang atau lambda-nya ialah xi ( sebelas ) meter, oleh karenanya penggemar KRAP masih tetap dikenal sebagai kelompok pecinta xi ( sebelas ) meteran. Sedangkan komunikasi radio antar penduduk alasannya yaitu fungsinya, supaya diperjuangkan untuk sanggup dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional.
Dari proses negoisasi antara pihak pemerintah — Departemen Perhubungan — saat itu, dan masyarakat pengguna KRAP, pemerintah menetapkan untuk mengatakan wadah resmi bagi masyarakat KRAP dalam bentuk organisasi, Sebagai landasan aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan KRAP di Republic of Indonesia dituangkan dalam:
SK Menteri Perhubungan RI Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80 tanggal half-dozen Oktober 1980 wacana Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak memakai komunikasi radio antar penduduk dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di bawah preparation teknis dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI.
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjend/80 tanggal 10 Nopember 1980 wacana didirikannya organisasi RAPI ditandai dengan terbentuknya Pengurus Pusat RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran RAPI.
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 22/Dirjend/81tanggal sixteen Februari 1981 wacana Persyaratan teknik Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Selanjutnya para aktifis KRAP menyelenggarakan rapat pada tanggal two Desember 1980 di DKI Jakarta untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. AD-ART RAPI mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai tuntutan jaman dan adanya saran pendapat yang berkembang dalam perkembangan organisasi. Hal tersebut terjadi pada saat Konggres RAPI pertama tanggal 25 Maret 1984, disempurnakan pada Konggres RAPI kedua selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung Jawa Barat pada tanggal 29 Nopember 1987, Munas RAPI ke-3 di Bandung Jawa Barat tanggal 27 Juni 1993, Munas RAPI ke-4 tangggal xxx Januari 2000 di Denpasar Bali, dan yang terakhir Munas RAPI ke-5 tanggal 22 Mei 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Merupakan suatu anugrah yang tak ternilai alasannya yaitu tanggal 10 Nopember 1980 bertepatan dengan Hari Pahlawan, para Pahlawan patriot bangsa pada saat itu dengan gigihnya berjuang dengan tidak kenal menyerah dalam mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Sudah barang tentu sangat diharapkan supaya keberadaan organisasi RAPI dalam setiap aktivitas para anggotanya selalu dijiwai oleh semangat ke-Pahlawan-an yang sejati dalam mengabdi serta membela bangsa dan negara.
V. KEBERADAAN KRAP TERHADAP UU TELEKOMUNIKASI RI
Keberadaan KRAP terhadap Undang-Undang Telekomunikasi Republik Republic of Indonesia harus diterima dengan pengertian bahwa : Penyelenggara Telekomunikasi memakai spektrum frekuensi yang berada dalam ruang angkasa, ruang angkasa ialah merupakan potongan dari kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. harus juga dimaklumi bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat ( 3 ) tertulis : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh alasannya yaitu itu pelaksanaannya harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pemanfaatan ruang angkasa untuk keperluan telekomunikasi telah diatur supaya mencapai hasil guna yang optimal dalam bentuk Undang-Undang. Telekomunikasiadalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;Jadi aktivitas dan perangkat KRAP ialah aktivitas dan perangkat telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi memiliki arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan aktivitas pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Republic of Indonesia seutuhnya.
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi sanggup dilimpahkan kepada tubuh penyelenggara. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sanggup dilakukan Perseorangan, Instansi pemerintah, Badan aturan selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. ( pasal 8 ayat ( two ) UU 36 tahun 1999).
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan meliputi : amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk. ( PP RI No. 52 Tahun 2000 BAB III Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 ).
Makara dari uraian tersebut diketahui dengan terang bahwa keberadaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) diakui secara sah sebagai salah satu potongan dari sistem Telekomunikasi Nasional yang diatur dengan Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku di Republic of Indonesia dan keberadaan RAPI sangat relevan dalam kala pembangunan hingga pada kala reformasi saat ini. Lebih spesifik lagi dalam penggunaan frekuensi, KRAP tidak lagi pada frekuensi 26,965-27,405 MHz namun tidak menutup kemungkinan diberikan pita frekuensi lain sesuai peruntukannya.
Perlu diketahui oleh para penyelenggara telekomunikasi terutama anggota RAPI bahwa Republic of Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU=International Telecomunication Union ), berkewajiban memahami dan mematuhi bahwa penggunaan spektrum frekuensi untuk aktivitas telekomunikasi yang memakai gelombang radio terikat pada prinsip yang diakui secara internasional yaitu : Prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya.Dalam BAB X Pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karenanya setiap anggota RAPI dituntut untuk taat terhadap segala peraturan pemerintah yang berlaku, anggota RAPI sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, oleh karenanya harus turut berpartisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan impian nasional melalui aktivitas KRAP. Setiap anggota RAPI harus mengetahui secara persis keberadaan organisasi RAPI baik terhadap Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah, maupun Surat Keputusan Menteri serta Ketentuan-ketentuan di bawahnya yang relevan, jadi tidak ada alasan untuk ragu-ragu dalam berkiprah mengabdi pada Ibu Pertiwi melalui RAPI, dengan selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
VI. PERKEMBANGAN DAN PERJALANAN ORGANISASI RAPI
Setelah terbentuknya organisasi RAPI, yang menjadi impian dan impian didirikannya organisasi RAPI mulai diwujudkan yaitu : dalam waktu relatif singkat antara tahun 1980 hingga 1984 telah terbentuk kepengurusan RAPI Daerah dari 27 ( Dua puluh tujuh ) Provinsi yang ada telah terbentuk 26 ( Dua puluh enam ) RAPI Daerah – Sampai saat ini ada 34 ( Tiga puluh empat ) RAPIProvinsi tidak termasuk RAPI Provinsi 17 ( Tujuh belas ) Timor Timur yang telah lepas menjadi negara Timor Leste – Pertambahan anggota juga demikian pesat dari yang mula-mula hanya tercatat sekurang-kurangnya 20.000 anggota pada tahun 1984, saat ini sudah bertambah menjadi ratusan ribu anggota di seluruh Indonesia.
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk berjalan dan berkesinambungan sehingga keakraban antar anggota RAPI meskipun tersebar di seluruh pelosok tanah air, benar-benar terjalin dengan baik sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan RAPI ialah satu keluarga besar yang harmonis, ini dimungkinkan alasannya yaitu asas dan tujuan yang diamanatkan dalam AD-ART telah berjalan sebagaimana mestinya.
RAPI selalu tampil dan berperan aktif dalam setiap aktivitas pemerintah, baik dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, politik, olah raga, Pramuka, dan penanggulangan musibah di tingkat Daerah maupun Nasional, telah tercatat kegiatan-kegiatan yang di antaranya:
Bantuan Komunikasi PEMILU sejak tahun 1982 hingga tahun 2008.
Dipercaya oleh Yayasan Pengembangan Suku Asmat untuk membuka isolasi Komunikasi Radio antara DKI Jakarta dengan Lembah Baliem Papua ( baca : Irian Jaya ).
Bantuan Komunikasi Penaggulangan Bencana Alam Meletusnya Gunung Galunggung di Jawa Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah, Gunung Bamalam di Sulawesi Utara, Banjir di banyak sekali daerah, Gempa dan Tzunami Di Nanggro Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Gempa di Yoyakarta dan Jawa Tengah dan masih banyak lagi yang lain.
Bantuan Komunikasi aktivitas Jambore Nasional Pramuka, Pengawalan Api PON XI dari Banda Aceh ke Surabaya kemudian ke DKI Jakarta selama 44 ( empat puluh empat ) hari, Penyelenggaraan PON XI, PON XII, PON XIII dan SEA GAMES XIV tahun 1987.
Bantuan Komunikasi Pemberangkatan dan pemulangan Haji, Pengamanan Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru dari tahun ke tahun tanpa berhenti.
Selalu terlibat aktif pada event-event Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN ), Peringatan Hari Besar Agama ( PHBA ), Hari Kesetiakawanan Sosial, Kirab Remaja baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
Berpartisipasi aktif dalam Satuan Komunikasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( SATKOMKAMTIBMAS ) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Republic of Indonesia ( POLRI ).
Kemajuan demi kamajuan telah dicapai oleh organisasi RAPI, apa yang dimiliki dan yang terbaik telah diberikan untuk dedikasi dalam mengisi kemerdekaan negara yang sedang membangun ini, masa kebesaran dan kejayaan RAPI tengah dirasakan hingga saat itu.
Namun sayang sekali hal tersebut tidak berlangsung lama, alasannya yaitu tanpa alasan yang terang terbitlah :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tanggal nineteen Juni 1985, yang antara lain menetapkan :
Bahwa penggunaan band HF ini secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu four ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan. ( pasal half-dozen ayat two abjad ( c ) )
Adapun pelaksanaannya diatur dengan :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 97/Dirjen/1985, isinya sbb :
Pasal 12 ayat two abjad ( c ) :
Bahwa penggunaan band HF ini akan dikurangi secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu four ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal 19 Juni 1985.
Pasal 12 ayat two abjad ( d ) :
Pelaksanaan Pengurangan secara bertahap tersebut ditentukan sbb :
Perangkat KRAP buatan luar negeri, masa berlaku izinnya berakhir hingga tanggal 1 Oktober 1986.
Izin gres untuk band HF per tanggal 1 Oktober 1986 tidak diberikan lagi.
Perangkat KRAP buatan dalam negeri yang memakai band HF masih sanggup diperpanjang tiap tahunnya dan berakhir hingga tanggal nineteen Juni 1989.
Terbitnya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85, sebagai landasan aturan pencabutan hak pakai band HF : 26,965- 27,405 MHz, diberikan pengganti band UHF : 476,425-477,400 MHz. namun hal ini masih menerima reaksi kekecewaan dari para pelaku organisasi RAPI.
Berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak pakai band HF bagi RAPI, dalam usaha ini membuahkan hasil dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : 79/PT.307/MPPT-87 tanggal 12 Nopember 1987, yang merupakan perubahan SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 48/PT.307/MPPT-85 dengan perubahan ketentuan bahwa izin gres bagi pengguna KRAP dibatasi hingga tanggal 1 Oktober 1991, dengan peniadaan secara keseluruhan harus sudah selesai hingga tanggal nineteen Juni 1994.
Kedua SK Menteri tersebut memang ditujukan untuk menghapus hak pakai band HF, sebagai gantinya pemerintah mengatakan band UHF ( Ultra High Frequency ) yaitu pada band frekuensi 476,425-477,400 MHz, namun bagi manusia KRAP dalam organisasi RAPI band HF ialah NYAWA RAPI.
Makara jikalau pemerintah memaksakan untuk mengambil hak pakai band HF dari RAPI, sama halnya membunuh dan membubarkan organisasi RAPI, terbukti dengan diterbitkannya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 48/PT.307/MPPT-85, dirasakan sangat memukul semangat juang anggota RAPI alasannya yaitu jerih payah dan usaha keras serta dedikasi yang selama ini dilakukan oleh anggota RAPI dirasa tidak menerima perhatian dan apresiasi yang layak dari pemerintah, sehingga semangat dedikasi sebagian pengurus dan anggota menurun, bersikap apatis bahkan banyak yang pindah ke organisasi lain secara diam-diam. Kondisi organisasi RAPI sanggup dikatakan Hidup segan mati pun tak mau, hal semacam ini bila dibiarkan hanya tinggal menunggu waktu, Tutup layar panggung bagi dedikasi anggota organisasi RAPI.
Syukurlah, ternyata sebagian anggota dan pengurus RAPI yang masih ada kepedulian dan semangat tinggi, terdorong adanya rasa tanggung jawab watak akan kelangsungan hidup organisasi, karenanya banyak sekali upaya telah dilakukan supaya organisasi tetap eksis dan survive, dengan upaya-upaya :
Tetap melakukan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya supaya eksistensi organisasi tetap terlihat.
Melakukan pendekatan dan foyer kepada pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan organisasi RAPI.
Selalu meyakinkan kepada setiap anggota bahwa dengan persatuan dan kerja keras dalam memperjuangkan kepentingan anggota lewat organisasi Insya Allah akan membuahkan hasil, alasannya yaitu dalam berorganisasi kepentingan dan kekuatan orang banyak akan memiliki posisi dan kekuatan dalam berunding ( Barganing Position together with Power ).
Apa yang dilakukan oleh para aktifis RAPI baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah jadinya membuahkan hasil yang sangat menggebirakan ditandai dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 26/PT.307/MPPT-92 tanggal xxx Maret 1992, pada BAB V Pasal eighteen berbunyi :
Dengan belakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 wacana Penyelenggaraan Telekomunikasi Radio Antar Penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 79/PT.307/MPPT-87 dinyatakanTIDAK BERLAKU.
Hal tersebut mengandung maksud hak memakai band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz berlaku kembali bagi organisasi RAPI, bahkan apa yang tersurat maupun tersirat dalam KM. 26/PT.307/MPPT-92 merupakan sesuatu yang sanggup memacu semangat gres bagi pelaku organisasi, alasannya yaitu band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz tidak hanya diperbolehkan kembali untuk digunakan, dan jangkauan pancar yang semula dibatasi fifty ( lima puluh ) KM, untuk selanjutnya diizinkan ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Perangkat buatan luar negeri maupun dalam negeri tidak dibedakan yang selanjutnya masih dimungkinkan untuk diberi pelengkap band frekuensi lain untuk aktivitas KRAP bagi RAPI.
Keberhasilan usaha yang dilakukan para pelaku organisasi RAPI semakin terlihat positif dengan diterbitkannya :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 wacana Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, alasannya yaitu penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi 26,965-27,405 MHz melainkan sesuai Pasal 23 disebutkan Penetapan Alokasi Frekuensi untuk RAPI meliputi :
HF/High Frequency : 26,960–27,410 MHz ( xi thou Band ) dibagi xl alur.
VHF/Very High Frequency : 142,0375–143,5375 MHz ( two thou Band ) dibagi threescore alur.
UHF/Ultra High Frequency : 476,410–477,415 MHz ( 0.60 thou Band ) dibagi xl alur.
Selain itu organisasi RAPI telah tercatat pada Direktorat Sosial Politik Departemen Dalam Negeri dengan nomor urut pendaftaran 92 pada Lembaran Negara yang diterbitkan untuk itu. Dalam perkembangannya, pada tanggal 8 September 1999 legalitas organisasi RAPI semakin dipertegas dengan diundangkannya :
Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 wacana Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor : 3 Tahun 1989, dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 wacana Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, lebih khusus lagi pada tanggal 31 Desember 2003 diterbitkan : SK Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 wacana Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ).
Dengan ditetapkannya keputusan Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tersebut, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 wacana Keputusan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 23 ayat four :
Penggunaan band frekuensi UHF untuk aktivitas pada band frekuensi 476.410 MHz-477.415 MHz yang dibagi menjadi xl aluran, setelah four ( empat ) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini dicabut, artinya :
bahwa sejak 26 Juni 1998 band UHF bukan merupakan alokasi frekuensi untuk RAPI sebagaimana juga tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 1495/207/Ditbinfrek VI/1998 tanggal 8 Juni 1998 wacana pencabutan Band Frekuensi UHF.
Namun demikian seiring dengan perkembangan organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, saat ini telah di revisi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, wacana Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Adapun subtansi dari revisi tersebut di antaranya antara lain :
Masa berlaku IKRAP menjadi five tahun
Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
FrekuensiVHF/Very High Frequency 142.000-143.600 MHz
Dari semua yang telah digambarkan tersebut, untuk masa yang akan tiba organisasi RAPI ditantang untuk kembali membuktikan kiprah dan karya positif dalam ikut mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari aktivitas penertiban ini diketahui suatu kenyataan bahwa keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang berhasil terjaring jumlahnya sangat banyak dan eksistensinya tersebar di seluruh wilayah Ibukota – ini gres di Ibukota Negara belum yang ada di kota-kota besar di seluruh Republic of Indonesia – jadi mereka merupakan kelompok masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang memiliki kepentingan serta kebutuhan yang sangat mendasar dan perlu menerima perhatian untuk dipenuhi.
Kebutuhan mendasar yang dimaksud ialah adanya keinginan berserikat di antara mereka dan kepentingannya ialah dalam bentuk kebebasan melakukan aktivitas untuk berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan Republik Republic of Indonesia melalui komunikasi radio. Dengan menginginkan penggunaan peralatan radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz, dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional.
Berawal dari sini terjadi dialog antara pemerintah dan masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang menyangkut keberadaan dan kepentingan kedua belah pihak. Dari dialog ini diketahui beberapa fakta yang sangat penting dari keberadaan mereka yaitu :
Pertama : Kegiatan mereka dalam memakai alat komunikasi radio CB hanya merupakan aktivitas kesenangan ( hobby ) berkomunikasi dengan radio guna menjalin persahabatan antar mereka, ini merupakan aktivitas sosial kemasyarakatan yang positif alasannya yaitu pada gilirannya akan sanggup memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua : Mereka berasal dari banyak sekali latar belakang baik condition sosial, budaya, dan pendidikan yang sangat terang dan baik, di antaranya pemuda, pelajar dan mahasiswa, ada pengusaha, pedagang, pegawai negeri dan swasta, juga banyak yang berstatus sarjana dari banyak sekali disiplin ilmu bahkan banyak juga dari anggota TNI ( dulu ABRI ), sehingga sudah tidak diragukan lagi loyalitas dan dedikasi terhadap bangsa dan negara.
Ketiga : Mereka memiliki keinginan yang besar lengan berkuasa untuk menerima kesempatan dan pengesahan atas keberadaannya dan meminta hak untuk memakai alat komunikasi radio CB secara sah, sebagai konsekuensinya akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keempat : Keberadaan kelompok penggemar alat komunikasi radio CB tidak hanya di DKI Jakarta saja namun sudah tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Makara dari keempat aspek penting tersebut sanggup dinilai dan disepakati bahwa : Keberadaan para penggemar alat komunikasi radio CB merupakan property tersendiri yang perlu dibina dan diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas terutama dalam hal menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Karena mereka memakai alat komunikasi radio CB untuk aktivitas komunikasi radio antar mereka ( masyarakat=penduduk ), maka istilah Citizent Band di-Indonesia-kan dan diterima dengan pengertian Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ). Frekuensinya tetap pada 26,965-27,405 MHz, pada pita frekuensi tersebut panjang gelombang atau lambda-nya ialah xi ( sebelas ) meter, oleh karenanya penggemar KRAP masih tetap dikenal sebagai kelompok pecinta xi ( sebelas ) meteran. Sedangkan komunikasi radio antar penduduk alasannya yaitu fungsinya, supaya diperjuangkan untuk sanggup dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional.
Dari proses negoisasi antara pihak pemerintah — Departemen Perhubungan — saat itu, dan masyarakat pengguna KRAP, pemerintah menetapkan untuk mengatakan wadah resmi bagi masyarakat KRAP dalam bentuk organisasi, Sebagai landasan aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan KRAP di Republic of Indonesia dituangkan dalam:
SK Menteri Perhubungan RI Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80 tanggal half-dozen Oktober 1980 wacana Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak memakai komunikasi radio antar penduduk dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di bawah preparation teknis dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI.
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjend/80 tanggal 10 Nopember 1980 wacana didirikannya organisasi RAPI ditandai dengan terbentuknya Pengurus Pusat RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran RAPI.
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 22/Dirjend/81tanggal sixteen Februari 1981 wacana Persyaratan teknik Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Selanjutnya para aktifis KRAP menyelenggarakan rapat pada tanggal two Desember 1980 di DKI Jakarta untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. AD-ART RAPI mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai tuntutan jaman dan adanya saran pendapat yang berkembang dalam perkembangan organisasi. Hal tersebut terjadi pada saat Konggres RAPI pertama tanggal 25 Maret 1984, disempurnakan pada Konggres RAPI kedua selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung Jawa Barat pada tanggal 29 Nopember 1987, Munas RAPI ke-3 di Bandung Jawa Barat tanggal 27 Juni 1993, Munas RAPI ke-4 tangggal xxx Januari 2000 di Denpasar Bali, dan yang terakhir Munas RAPI ke-5 tanggal 22 Mei 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Merupakan suatu anugrah yang tak ternilai alasannya yaitu tanggal 10 Nopember 1980 bertepatan dengan Hari Pahlawan, para Pahlawan patriot bangsa pada saat itu dengan gigihnya berjuang dengan tidak kenal menyerah dalam mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Sudah barang tentu sangat diharapkan supaya keberadaan organisasi RAPI dalam setiap aktivitas para anggotanya selalu dijiwai oleh semangat ke-Pahlawan-an yang sejati dalam mengabdi serta membela bangsa dan negara.
V. KEBERADAAN KRAP TERHADAP UU TELEKOMUNIKASI RI
Keberadaan KRAP terhadap Undang-Undang Telekomunikasi Republik Republic of Indonesia harus diterima dengan pengertian bahwa : Penyelenggara Telekomunikasi memakai spektrum frekuensi yang berada dalam ruang angkasa, ruang angkasa ialah merupakan potongan dari kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. harus juga dimaklumi bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat ( 3 ) tertulis : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh alasannya yaitu itu pelaksanaannya harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pemanfaatan ruang angkasa untuk keperluan telekomunikasi telah diatur supaya mencapai hasil guna yang optimal dalam bentuk Undang-Undang. Telekomunikasiadalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;Jadi aktivitas dan perangkat KRAP ialah aktivitas dan perangkat telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi memiliki arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan aktivitas pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Republic of Indonesia seutuhnya.
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi sanggup dilimpahkan kepada tubuh penyelenggara. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sanggup dilakukan Perseorangan, Instansi pemerintah, Badan aturan selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. ( pasal 8 ayat ( two ) UU 36 tahun 1999).
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan meliputi : amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk. ( PP RI No. 52 Tahun 2000 BAB III Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 ).
Makara dari uraian tersebut diketahui dengan terang bahwa keberadaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) diakui secara sah sebagai salah satu potongan dari sistem Telekomunikasi Nasional yang diatur dengan Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku di Republic of Indonesia dan keberadaan RAPI sangat relevan dalam kala pembangunan hingga pada kala reformasi saat ini. Lebih spesifik lagi dalam penggunaan frekuensi, KRAP tidak lagi pada frekuensi 26,965-27,405 MHz namun tidak menutup kemungkinan diberikan pita frekuensi lain sesuai peruntukannya.
Perlu diketahui oleh para penyelenggara telekomunikasi terutama anggota RAPI bahwa Republic of Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU=International Telecomunication Union ), berkewajiban memahami dan mematuhi bahwa penggunaan spektrum frekuensi untuk aktivitas telekomunikasi yang memakai gelombang radio terikat pada prinsip yang diakui secara internasional yaitu : Prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya.Dalam BAB X Pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karenanya setiap anggota RAPI dituntut untuk taat terhadap segala peraturan pemerintah yang berlaku, anggota RAPI sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, oleh karenanya harus turut berpartisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan impian nasional melalui aktivitas KRAP. Setiap anggota RAPI harus mengetahui secara persis keberadaan organisasi RAPI baik terhadap Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah, maupun Surat Keputusan Menteri serta Ketentuan-ketentuan di bawahnya yang relevan, jadi tidak ada alasan untuk ragu-ragu dalam berkiprah mengabdi pada Ibu Pertiwi melalui RAPI, dengan selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
VI. PERKEMBANGAN DAN PERJALANAN ORGANISASI RAPI
Setelah terbentuknya organisasi RAPI, yang menjadi impian dan impian didirikannya organisasi RAPI mulai diwujudkan yaitu : dalam waktu relatif singkat antara tahun 1980 hingga 1984 telah terbentuk kepengurusan RAPI Daerah dari 27 ( Dua puluh tujuh ) Provinsi yang ada telah terbentuk 26 ( Dua puluh enam ) RAPI Daerah – Sampai saat ini ada 34 ( Tiga puluh empat ) RAPIProvinsi tidak termasuk RAPI Provinsi 17 ( Tujuh belas ) Timor Timur yang telah lepas menjadi negara Timor Leste – Pertambahan anggota juga demikian pesat dari yang mula-mula hanya tercatat sekurang-kurangnya 20.000 anggota pada tahun 1984, saat ini sudah bertambah menjadi ratusan ribu anggota di seluruh Indonesia.
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk berjalan dan berkesinambungan sehingga keakraban antar anggota RAPI meskipun tersebar di seluruh pelosok tanah air, benar-benar terjalin dengan baik sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan RAPI ialah satu keluarga besar yang harmonis, ini dimungkinkan alasannya yaitu asas dan tujuan yang diamanatkan dalam AD-ART telah berjalan sebagaimana mestinya.
RAPI selalu tampil dan berperan aktif dalam setiap aktivitas pemerintah, baik dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, politik, olah raga, Pramuka, dan penanggulangan musibah di tingkat Daerah maupun Nasional, telah tercatat kegiatan-kegiatan yang di antaranya:
Bantuan Komunikasi PEMILU sejak tahun 1982 hingga tahun 2008.
Dipercaya oleh Yayasan Pengembangan Suku Asmat untuk membuka isolasi Komunikasi Radio antara DKI Jakarta dengan Lembah Baliem Papua ( baca : Irian Jaya ).
Bantuan Komunikasi Penaggulangan Bencana Alam Meletusnya Gunung Galunggung di Jawa Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah, Gunung Bamalam di Sulawesi Utara, Banjir di banyak sekali daerah, Gempa dan Tzunami Di Nanggro Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Gempa di Yoyakarta dan Jawa Tengah dan masih banyak lagi yang lain.
Bantuan Komunikasi aktivitas Jambore Nasional Pramuka, Pengawalan Api PON XI dari Banda Aceh ke Surabaya kemudian ke DKI Jakarta selama 44 ( empat puluh empat ) hari, Penyelenggaraan PON XI, PON XII, PON XIII dan SEA GAMES XIV tahun 1987.
Bantuan Komunikasi Pemberangkatan dan pemulangan Haji, Pengamanan Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru dari tahun ke tahun tanpa berhenti.
Selalu terlibat aktif pada event-event Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN ), Peringatan Hari Besar Agama ( PHBA ), Hari Kesetiakawanan Sosial, Kirab Remaja baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
Berpartisipasi aktif dalam Satuan Komunikasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( SATKOMKAMTIBMAS ) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Republic of Indonesia ( POLRI ).
Kemajuan demi kamajuan telah dicapai oleh organisasi RAPI, apa yang dimiliki dan yang terbaik telah diberikan untuk dedikasi dalam mengisi kemerdekaan negara yang sedang membangun ini, masa kebesaran dan kejayaan RAPI tengah dirasakan hingga saat itu.
Namun sayang sekali hal tersebut tidak berlangsung lama, alasannya yaitu tanpa alasan yang terang terbitlah :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tanggal nineteen Juni 1985, yang antara lain menetapkan :
Bahwa penggunaan band HF ini secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu four ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan. ( pasal half-dozen ayat two abjad ( c ) )
Adapun pelaksanaannya diatur dengan :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 97/Dirjen/1985, isinya sbb :
Pasal 12 ayat two abjad ( c ) :
Bahwa penggunaan band HF ini akan dikurangi secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu four ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal 19 Juni 1985.
Pasal 12 ayat two abjad ( d ) :
Pelaksanaan Pengurangan secara bertahap tersebut ditentukan sbb :
Perangkat KRAP buatan luar negeri, masa berlaku izinnya berakhir hingga tanggal 1 Oktober 1986.
Izin gres untuk band HF per tanggal 1 Oktober 1986 tidak diberikan lagi.
Perangkat KRAP buatan dalam negeri yang memakai band HF masih sanggup diperpanjang tiap tahunnya dan berakhir hingga tanggal nineteen Juni 1989.
Terbitnya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85, sebagai landasan aturan pencabutan hak pakai band HF : 26,965- 27,405 MHz, diberikan pengganti band UHF : 476,425-477,400 MHz. namun hal ini masih menerima reaksi kekecewaan dari para pelaku organisasi RAPI.
Berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak pakai band HF bagi RAPI, dalam usaha ini membuahkan hasil dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : 79/PT.307/MPPT-87 tanggal 12 Nopember 1987, yang merupakan perubahan SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 48/PT.307/MPPT-85 dengan perubahan ketentuan bahwa izin gres bagi pengguna KRAP dibatasi hingga tanggal 1 Oktober 1991, dengan peniadaan secara keseluruhan harus sudah selesai hingga tanggal nineteen Juni 1994.
Kedua SK Menteri tersebut memang ditujukan untuk menghapus hak pakai band HF, sebagai gantinya pemerintah mengatakan band UHF ( Ultra High Frequency ) yaitu pada band frekuensi 476,425-477,400 MHz, namun bagi manusia KRAP dalam organisasi RAPI band HF ialah NYAWA RAPI.
Makara jikalau pemerintah memaksakan untuk mengambil hak pakai band HF dari RAPI, sama halnya membunuh dan membubarkan organisasi RAPI, terbukti dengan diterbitkannya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 48/PT.307/MPPT-85, dirasakan sangat memukul semangat juang anggota RAPI alasannya yaitu jerih payah dan usaha keras serta dedikasi yang selama ini dilakukan oleh anggota RAPI dirasa tidak menerima perhatian dan apresiasi yang layak dari pemerintah, sehingga semangat dedikasi sebagian pengurus dan anggota menurun, bersikap apatis bahkan banyak yang pindah ke organisasi lain secara diam-diam. Kondisi organisasi RAPI sanggup dikatakan Hidup segan mati pun tak mau, hal semacam ini bila dibiarkan hanya tinggal menunggu waktu, Tutup layar panggung bagi dedikasi anggota organisasi RAPI.
Syukurlah, ternyata sebagian anggota dan pengurus RAPI yang masih ada kepedulian dan semangat tinggi, terdorong adanya rasa tanggung jawab watak akan kelangsungan hidup organisasi, karenanya banyak sekali upaya telah dilakukan supaya organisasi tetap eksis dan survive, dengan upaya-upaya :
Tetap melakukan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya supaya eksistensi organisasi tetap terlihat.
Melakukan pendekatan dan foyer kepada pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan organisasi RAPI.
Selalu meyakinkan kepada setiap anggota bahwa dengan persatuan dan kerja keras dalam memperjuangkan kepentingan anggota lewat organisasi Insya Allah akan membuahkan hasil, alasannya yaitu dalam berorganisasi kepentingan dan kekuatan orang banyak akan memiliki posisi dan kekuatan dalam berunding ( Barganing Position together with Power ).
Apa yang dilakukan oleh para aktifis RAPI baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah jadinya membuahkan hasil yang sangat menggebirakan ditandai dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 26/PT.307/MPPT-92 tanggal xxx Maret 1992, pada BAB V Pasal eighteen berbunyi :
Dengan belakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 wacana Penyelenggaraan Telekomunikasi Radio Antar Penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 79/PT.307/MPPT-87 dinyatakanTIDAK BERLAKU.
Hal tersebut mengandung maksud hak memakai band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz berlaku kembali bagi organisasi RAPI, bahkan apa yang tersurat maupun tersirat dalam KM. 26/PT.307/MPPT-92 merupakan sesuatu yang sanggup memacu semangat gres bagi pelaku organisasi, alasannya yaitu band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz tidak hanya diperbolehkan kembali untuk digunakan, dan jangkauan pancar yang semula dibatasi fifty ( lima puluh ) KM, untuk selanjutnya diizinkan ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Perangkat buatan luar negeri maupun dalam negeri tidak dibedakan yang selanjutnya masih dimungkinkan untuk diberi pelengkap band frekuensi lain untuk aktivitas KRAP bagi RAPI.
Keberhasilan usaha yang dilakukan para pelaku organisasi RAPI semakin terlihat positif dengan diterbitkannya :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 wacana Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, alasannya yaitu penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi 26,965-27,405 MHz melainkan sesuai Pasal 23 disebutkan Penetapan Alokasi Frekuensi untuk RAPI meliputi :
HF/High Frequency : 26,960–27,410 MHz ( xi thou Band ) dibagi xl alur.
VHF/Very High Frequency : 142,0375–143,5375 MHz ( two thou Band ) dibagi threescore alur.
UHF/Ultra High Frequency : 476,410–477,415 MHz ( 0.60 thou Band ) dibagi xl alur.
Selain itu organisasi RAPI telah tercatat pada Direktorat Sosial Politik Departemen Dalam Negeri dengan nomor urut pendaftaran 92 pada Lembaran Negara yang diterbitkan untuk itu. Dalam perkembangannya, pada tanggal 8 September 1999 legalitas organisasi RAPI semakin dipertegas dengan diundangkannya :
Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 wacana Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor : 3 Tahun 1989, dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 wacana Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, lebih khusus lagi pada tanggal 31 Desember 2003 diterbitkan : SK Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 wacana Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ).
Dengan ditetapkannya keputusan Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tersebut, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 wacana Keputusan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 23 ayat four :
Penggunaan band frekuensi UHF untuk aktivitas pada band frekuensi 476.410 MHz-477.415 MHz yang dibagi menjadi xl aluran, setelah four ( empat ) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini dicabut, artinya :
bahwa sejak 26 Juni 1998 band UHF bukan merupakan alokasi frekuensi untuk RAPI sebagaimana juga tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 1495/207/Ditbinfrek VI/1998 tanggal 8 Juni 1998 wacana pencabutan Band Frekuensi UHF.
Namun demikian seiring dengan perkembangan organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan Republik Republic of Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, saat ini telah di revisi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, wacana Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Adapun subtansi dari revisi tersebut di antaranya antara lain :
Masa berlaku IKRAP menjadi five tahun
Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
FrekuensiVHF/Very High Frequency 142.000-143.600 MHz
Dari semua yang telah digambarkan tersebut, untuk masa yang akan tiba organisasi RAPI ditantang untuk kembali membuktikan kiprah dan karya positif dalam ikut mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Radio Antar Penduduk Indonesia - Rapi"
Posting Komentar