Berikut Permendikbud Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb 2019)
Menghadapi Tahuan Ajaran baru 2019 - 2020 Kementerian pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni:
- jalur Zonasi (90%),
- jalur Prestasi (5%), dan
- jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5%).
Dalam penentuan Kuota paling sedikit 90% dalam proses jalur zonasi juga termasuk kuota bagi peserta latih dari keluarga ekonomi tidak dapat (dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak dapat dari Pemerintah/Pemda) dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. . .
Keterangan Domisili:
Dalam Permendikbud No 51 dijelaskan bahwa ada four kategori domisili yaitu:
- Domisili berdasarkan kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili
- Domisili dalam wilayah yang sama dengan sekolah asal
- Surat keterangan orangtua/wali siswa.
Dengan Pelaksanaan #PPDB2019 yakni diperlukan akan mampu mendorong semua sekolah dengan lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan information sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional. Mendikbud meminta semoga Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 dengan berpedoman kepada Permendikbud No 51 Thn 2018. Petunjuk teknis harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Dan paling lambat diterbitkan satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat. . .
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau tunjangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan susukan pelaporan untuk mendapat laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat mampu mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. .
Artikel diatas secara lengkap di grup fb Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Terusan: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
#ppdb
#ppdb2019
#pendidikanuntuksemua #semuabisasekolah
#zonasi
#sekolahdasar
Image: Kemendikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Berikut Permendikbud Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb 2019)"
Posting Komentar