Tempat Kerja Tutup, Gimana Cara Cairkan Dana Bpjs Ketenagakerjaan?
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan [TEMPO/STR/Hariandi Hafid]
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu salah satu acara pemerintah buat memperlihatkan jaminan hari basi tanah (JHT) bagi masyarakat. Buat menikmati banyak sekali fasilitas ini, kamu harus menjadi pesertanya terlebih dahulu.
Setelah bayar iuran tiap bulan, kamu sanggup mencairkannya sendiri dengan syarat sedang gak bekerja bagi para penerima upah.
Sayangnya, gak sedikit para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kebingungan gimana cara mencairkan dana jika bekas perusahaan tempatnya bekerja ternyata udah tutup.
Pasalnya, selain sedang gak bekerja, kamu juga harus memiliki surat paklaring, atau surat keterangan yang menyatakan jika kamu emang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu.
Umumnya, surat paklaring itu diberikan oleh perusahaan di hari terakhir kamu bekerja.
Karena itulah, jika gak memiliki surat paklaring, maka dana BPJS Ketenagakerjaanmu gak sanggup dicairkan.
Gimana jika gak punya paklaring dan perusahaan tutup?
Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan)
Fakta di lapangan memperlihatkan jika ternyata banyak banget karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gak menerima paklaring meski statusnya udah gak bekerja.
Bahkan ada juga yang kepesertaannya belum dinonaktifkan oleh perusahaan alasannya yakni yaitu banyak sekali alasan. Alhasil, peserta jadi mengalami kesulitan mencairkan dana JHT.
Sebenarnya jika belum punya surat paklaring atau paklaring hilang, kamu masih sanggup minta kembali dari perusahaan lho. Tapi gimana jika kondisinya perusahaan tersebut udah tutup?
Untungnya, kamu gak perlu khawatir. Kamu tetap sanggup mencairkan dana JHT.
Gimana caranya? Berikut tahapannya:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan
Menyiapkan dokumen pencairan dana BPJSTK (bisnis)
Buat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan, seperti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli beserta fotokopinya.
- Kartu Identitas, yaitu KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi rekening buku bank.
2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke kantor BPJSTK (moneter)
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sanggup dilakukan di kantor cabang mana aja, alias gak harus di kantor kawasan kamu terdaftar.
Jangan lupa buat membawa semua dokumen persyaratannya dan memberitahukan jika kamu gak memiliki surat paklaring dan perusahaanmu juga udah tutup.
Pihak BPJS lalu bakal memintamu buat bikin surat pernyataan yang berisi:
- Kamu benar-benar bekerja di perusahaan tersebut.
- Perusahaan tersebut udah benar-benar tutup.
- Kamu belum pernah mencairkan dana JHT.
Pembuatan surat pernyataan bakal disaksikan oleh petugas. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya kamu membawa salah satu bukti yang emang membenarkan jika kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut. Misalnya ID card karyawan.
Tapi gimana jika gak punya bukti yang memperlihatkan jika kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut? Apakah masih sanggup mencairkan dana JHT?
Masih sanggup kok. Pasalnya, semua datamu terekam di BPJS. Jadi, nantinya petugas BPJS bakal mengecek apakah benar kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut apa gak. Cuma aja prosesnya bakal lebih lama.
Itu ia tahapan yang harus kamu lakukan jika pengin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jika kondisinya kamu gak memiliki paklaring dan perusahaan udah tutup.
Buat menerima informasi lebih lanjut, kamu sanggup eksklusif menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.
Semoga membantu!
Sumber : https://www.moneysmart.id/
Belum ada Komentar untuk "Tempat Kerja Tutup, Gimana Cara Cairkan Dana Bpjs Ketenagakerjaan?"
Posting Komentar