Kejamnya Jerat Tunjangan Online Pinjol
Kejamnya Jerat Pinjaman Online PINJOL
Dalam kemajuan teknologi sekarang memang tidak mampu di pungkiri dengan mudahnya kalian mampu mengakses segala hal yang kalian butuhkan, contohnya pada tema kalia ini kita akan membahas perihal kejamnya santunan online atau lebih dikenal dengan PINJOL.
Gara-gara peminjaman uang dengan aplikasi online Rp. 1000.000,- kalian mampu di kejar utang dan terus bertambah sampai kalian mampu membayarnya dengan lunas, memang untuk singkatnya kalian cuma bermodalkan Kartu Identitas saja.
Tapi dengan ibarat ini kalian akan disusahkan dengan bunga hutang dari jumlah yang kalian pinjamkan, belum lagi setiap pembayaran akan di kalkulasikan dengan jumlah dalam bahasa "mereka" pembayaran administrasi atau pembayaran admin, denda harian dan lainnya, dilihat dari segi kebutuhan memang ini agaknya sangat sulit untuk di hentikan, mampu di bilang ini habit atau kebiasaan.
Contoh sangat mengenaskan yakni saat identitas di salah gunakan, sudah sering sekali saya mendengar sobat saya dan bahkan adik saya sendiri terjerat pinjol ini, dengan kasus yang beragam, jikalau kita ambil pada kasus adik saya sendiri , ini di karenakan adik saya menawarkan kartu identitas untuk santunan online yang uang pinjamannya tidak banyak pada awalnya, lalu kemudian lunas dan terbayarkan, tetapi pada seiring waktu melakukan peminjaman kembali tanpa di ketahui atau seijin pemilik kartu identitas tersebut karenanya sesudah saya telusuri di full aplikasi yang di gunakan untuk peminjaman ini berjumlah ix aplikasi.
Ini mampu dikatakan kejahatan cyber juga menurut saya, full kerugian berkisar fourteen Juta Rupiah, bagi keluarga kami fourteen Juta yakni nominal yang tidak sedikit, alasannya di lihat dari ekonomi keluarga kami yakni kategori menengah kebawah, karenanya saya mencoba untuk mencari pelaku dalam waktu dekat ini, sampai saat ini orang tersebut belum di ketemukan, terakhir sebelum putus kontak berada di kawasan medan sumatera utara.
Bisa kalian bayangkan kemudahan ini memang mampu merugikan kalian sendiri bahkan saya juga merasakannya, pada hakikatnya kalian mampu saja melakukan penggadaian dengan barang yang kalian punya solusinya, atau jual barang yang menurut kalian berharga bila kalian membutuhkannya.
Sejarah
Perusahaan Fintech (financial technology) marak pada tahun 2013 dan tak berizin lalu oleh pemerintah dinyatakan ilegal dan tak berizin, dan lalu OJK mengizinkan jasa Financial Technology beroperasi kembali dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penutup
Yang serba simpel cenderung akan menjebak kita pada karenanya dan merugikan kalian semua, contoh kemajuan teknologi tidak melulu perihal kemudahan namun mampu di lihat dari sudut pandang keamanannya juga.
Terimakasih telah berkunjung di weblog saya, bila berkenan komentar kalian akan menawarkan derma bagi saya untuk memajukan weblog ini atau mampu membantu untuk mencari solusi akan PINJOL ini yang kian mencekik, jangan lupa nantikan artikel menarik lainnya ya.
Belum ada Komentar untuk "Kejamnya Jerat Tunjangan Online Pinjol"
Posting Komentar